Surabaya (beritajatim.com) – Sebagai penggemar sepakbola mungkin tidak asing lagi dengan dengan istilah own goal atau dikenal juga sebagai gol bunuh diri. Saat seorang pemain memasukkan bola ke gawangnya sendiri, entah itu disengaja ataupun tidak. Hal ini dianggap sebagai gol bunuh diri. Dan sang pemain tercatat sebagai pencetak gol untuk musuh. Gol bunuh diri ini dianggap sebagai hal yang memalukan sehingga saat seorang pemain melakukannya akan sangat susah dilupakan.
Jika seorang pemain tidak menendang ke arah gawang (misalnya ingin mengoper bola), lalu bola mengenai lawannya dan berujung gol, maka itu dianggap gol bunuh diri, dan pemain yang mencetak gol ke gawangnya sendiri Itu akan tercatat sebagai pencetak gol untuk lawannya. Namun jika seorang pemain menendang bola kearah gawang lawannya, lalu bola tersebut mengenai lawannya dan berujung gol, maka itu dianggap gol bagi si penendang bukan gol bunuh diri atau own goal.
Mengenai gol bunuh diri sejarah telah mencatat beberapa kejadian yang paling memalukan dan sulit terlupakan. Salah satunya yang pernah dialami oleh Timnas Indonesia. Kejadian ini terjadi saat grup A Piala Tiger 1998 yang saat ini telah berganti nama sebagai Piala AFF). Saat itu Indonesia berjumpa Thailand. kedua tim itu berusaha menjadi runner up grup A pada penyisihan grup Piala Tiger 1998 untuk menghindari bertemu timnas Vietnam di semifinal Piala Tiger 1998.
Saat waktu itu skor masih seri 2-2. Pada menit ke 90 Mursyid Effendi secara tidak sengaja justru menjebloskan bola ke gawangnya sendiri yang membuat timnas Indonesia kalah dari Thailand 3-2. Hingga akhirnya Thailand menjadi juara grup A Piala Tiger 1998. Naasnya, rencana menghindari Vietnam di semifinal tetap tidak mampu membawa Indonesia ke final karena di semifinal, Yusuf Ekodono dan kawan kawan kala itu harus akui keunggulan Timnas Singapura 1-2 pada 3 September 1998. Sementara itu, Thailand juga menyerah dengan skor 0-3 dari Vietnam.
Selain kejadian yang pernah terjadi di tanah air. Sepakbola Eropa juga mencatat own goal sebagai sebuah kutukan pada klub Liverpool. Terakhir Liverpool alami kutukan saat Lord Karius lakukan blunder fatal ke gawangnya sendiri. Itulah seputar gol bunuh diri yang seringkali terjadi di lapangan hijau. [dan/esd]
Akses ilegal dan intersepsi selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Materi muatan tersebut kemudian dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Dihapusnya pasal-pasal akses ilegal dan intersepsi dari UU ITE tentu tidak akan berdampak kekosongan hukum (rechtsvacuum). Karena UU No. 1 tahun 2023, yang memiliki masa transisi berlaku 3 tahun, kemudian membuat pasal penggantinya sebagai norma Cybercrime terkodifikasi dalam UU KUHP Baru tersebut.
Akses ilegal dalam UU ITE
Pasal terkait akses ilegal yang dicabut dari UU ITE terdapat pada keseluruhan pasal 30 jo. Pasal 46 yang dapat dikemukakan sebagai berikut :
Akses ilegal dalam KUHP Baru
Seluruh pasal tersebut yang menjadi materi muatan pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE secara tegas dicabut oleh UU KUHP Baru, dan kemudian direformulasi dan diganti dengan pasal-pasal baru sebagai bagian dari kodifikasi. Pasal-pasal baru tentang akses ilegal dan penyadapan terdapat pada Pasal 332 UU KUHP Baru sebagai berikut:
Ketentuan intersepsi dalam UU ITE
Materi muatan penyadapan atau intersepsi saat ini terdapat pada Pasal-pasal 31 ayat (1), 31 ayat (2) jo. Pasal 47 UU ITE, juga dicabut oleh UU KUHP. Pasal-pasal ini kemudian direformulasi dan diganti menjadi pasal 258 UU KUHP Baru. Pasal-pasal Intersepsi UU ITE itu adalah sebagai berikut :
Ketentuan intersepsi dalam KUHP Baru
Pasal-pasal tentang intersepsi UU ITE tersebut dicabut dan kemudian diganti dengan ketentuan baru dalam UU KUHP sebagai berikut:
Sebagai catatan, bahwa Pasal 31 berbunyi: "Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan." Sementara Pasal 32 menegaskan: "Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang."
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/05/10105771/aturan-akses-ilegal-dan-penyadapan-dalam-kuhp-baru
Diperbarui: 7 Oktober 2023, 08:15 WIB Diterbitkan: 7 Oktober 2023, 08:15 WIB